Lima taruna PIP Semarang Reka Ulang Adegan Tewaskan Juniornya, Polisi Temukan Fakta Baru

- Kamis, 16 September 2021 | 18:33 WIB
Taruna PIP Semarang menjalani reka ulang adegan penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, di Semarang, Kamis (16/9/2021). (photo/ANTARA/ I.C.Senjaya)
Taruna PIP Semarang menjalani reka ulang adegan penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, di Semarang, Kamis (16/9/2021). (photo/ANTARA/ I.C.Senjaya)

Polisi menggelar rekonstruksi kasus terkait lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, tersangka penganiayaan yang telah menewaskan juniornya Zidan Muhammad Faza.

Reka ulang yang dilaksanakan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9), diikuti oleh saksi yang terdiri dari enam rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban yang juga menjadi korban penganiayaan.

Adegan dalam reka ulang tersebut menggambarkan penganiayaan yang terjadi di dalam Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, perjalanan saat korban ke rumah sakit, serta kondisi saat korban mendapat pertolongan medis.

Baca juga: Hindari Pengunjung Buka Masker, Bioskop Tak Jual Makanan dan Minuman

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan reka ulang adegan yang juga dikuti jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadian yang disesuaikan dengan keterangan tersangka dan para saksi.

Para tersangka, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan secara bergantian memperagakan penganiayaan yang dilakukan.

Dalam reka ulang tersebut, polisi menemukan sejumlah fakta baru yang terungkap.

"Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, namun ada juga yang ditendang dengan menggunakan lutut oleh pelaku," katanya dikutip dari ANTARA.

Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut.

Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan tersebut.

Sebelumnya, lima taruna (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.

Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di luar lingkungan kampus yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X