Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

- Selasa, 11 Januari 2022 | 19:36 WIB
Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pihak Ferdinand Hutahaean berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Namun Mabes Polri belum menerima permohonan tersebut.

"Untuk penerimaan pengajuan itu belum ada," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Hendra menyebut, pihaknya belum dapat memastikan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan oleh penyidik. Jika permohonan penangguhan penahanan telah diajukan, penyidik akan lebih dulu mempelajari permohonan tersebut.

"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainnya, nanti akan konfirmasikan dan kita asesmen oleh yang bersangkutan, ada tim sendiri yang akan menilai," kata Hendra.

Adapun saat ini, Hendra menyebut penyidik Bareskrim Polri masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand. Sebab, pemeriksaan Ferdinand sebelumnya sempat tertunda.

"Kita masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," kata Hendra.

ihak Ferdinand Hutahaean berniat mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah alasan, mulai kondisi kesehatan, hingga peran Ferdinand sebagai tulang punggung keluarga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X