Polisi Naikkan Status Kasus Penistaan Agama M Kece ke Penyidikan

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:29 WIB
  YouTuber Muhammad Kece. (Istimewa)
YouTuber Muhammad Kece. (Istimewa)

Pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama Islam oleh M Kece sehingga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa  (24/8) dikutip dari ANTARA.

Sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut, yakni pelapor dan saksi ahli.

"Jadi perkembangan M Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang diduga melecehkan agama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ahli," kata Ramadhan.

Baca juga: Gemas! Bocah Perempuan Ini Sholat Sambil Berguling, Bikin Kakak & Ayahnya Tertawa

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.

Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.

"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.

Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kece.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X