Bareskrim Musnahkan 18 Kg Sabu dan 144 Kg Ganja dari Sejumlah Wilayah

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 16:18 WIB
Pemusnahan 18 kg sabu dan 144 kg ganja. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Pemusnahan 18 kg sabu dan 144 kg ganja. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hari ini baru saja memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari sejumlah wilayah di Indonesia. Ada sebanyak 18 kg narkotika jenis sabu dan 144 kg ganja yang dimusnahkan oleh Bareskrim hari ini.

"Pemusnahan barang bukti narkotika adalah wujud transparansi dan pertanggungjawaban penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara hukum kepada para pihak yang berkenan juga kepada publik," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Ada sebanyak 18 kg sabu dan 144 kg ganja yang dimusnahkan pada hari ini. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dilakukan pengetesan sebagai bukti jika narkotika yang dimusnahkan merupakan narkotika asli.

"Sebelum pemusnahan barang bukti ini juga akan dilakukan terlebih dahulu uji sampel narkotika oleh Tim Puslabfor Polri dihadapan para pihak dari tersangka dan pengacaranya, dari Kejaksaan dan juga dari yang mewakili masyarakat," beber Krisno.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Bareskrim di sejumlah wilayah di Indonesia. Ada sekitar 17 orang tersangka dari kasus-kasus ini yang berhasil ditangkap oleh polisi.

BACA JUGA: Divonis 3 Tahun, Terdakwa Hoax Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Pakai 'Jurus Bangau'

Lebih jauh Krisno mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar menjauhi narkotika. Dia meminta masyarakat Indonesia untuk memerangi narkotika.

"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder yang hadir pada hari ini, marilah kita sama-sama memerangi kejahatan narkoba, memulihkan saudara kita yang pecandu dan penyalahgunaan narkotika dan menjauhi keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkas Krisno.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X