Berkas Lengkap, Kasus Edy Mulyadi Segera Disidang

- Kamis, 31 Maret 2022 | 17:16 WIB
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittibidsiber) Bareskrim Polri sudah merampungkan dan menyerahkan berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung. Kasus itu pun dalam waktu dekat bakal segera disidangkan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri. Brigjen Asep memastikan jika seluruh berkas dalam kasus tersebut sudah rampung.

"Sudah (rampung)," kata Brigjen Asep saat dihubungi wartawan, Kamis (31/3/2022).

Jenderal polisi bintang satu tersebut menyebut jika kasus itu secara utuh hari ini sedang dalam proses pelimpahan ke Kejagung termasuk berkas kasus maupun tersangka. Dalam waktu dekat, kasus tersebut bakal segera disidangkan.

Baca Juga: Azam Khan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Edy Mulyadi

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," beber Asep.

Sekedar informasi, kasus ini sendiri bermula dari Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Ucapan itu pun tersebar melalui sebuah video yang beredar dan buntut dari ucapan tersebut Edy kini dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini, jajaran Polri di wilayah sudah menerima sejumlah laporan polisi maupun belasan pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan ini pun dijadikan satu dan diusut oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri sendiri sebelumnya sudah memeriksa Edy Mulyadi dan langsung menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022 lalu. Tak hanya itu, Polri juga menahan Edy di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X