KPK Panggil 4 Anggota DPRD Muara Enim untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi

- Senin, 11 Oktober 2021 | 12:10 WIB
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta terkait dengan pengumuman 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. (ANT
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta terkait dengan pengumuman 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. (ANT

KPK panggil 4 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang & jasa di Dinas PUPR & Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019.

4 anggota DPRD itu yakni Kasman, Mardalena, Verra Erika, & Samudera Kelana. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ahmad Reo Kusuma & kawan-kawan.

"Hari ini,pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun 2019 untuk tersangka Ahmad Reo dkk," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/10), dikutip dari Antara.

KPK pada Kamis (30/9) telah umumkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 sebagai tersangka, yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, & Piardi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. 5 orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Robi Okta Fahlefi, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan & Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muchtar, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB & mantan Plt. Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

KPK menjelaskan, setelah Robi dapat beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di  2019 dengan total Rp129 miliar, lalu dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi melalui Elfin M.Z. Muchtar.

Uang diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp2,8 miliar, & para tersangka dengan total Rp5,6 miliar.

Penerimaan uang ke tersangka diberikan bertahap dengan nominal minimal pemberian dari Robi masing-masing mulai dari Rp50 juta - Rp500 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X