Nenek 85 Tahun Ini Kena Modus Bansos: Perhiasan dan Uang Rp5 Juta Raib, Ini Kronologinya

- Selasa, 27 Juli 2021 | 17:18 WIB
Ilustrasi seorang nenek menangis. (photo/Ilustrasi/Istimewa)
Ilustrasi seorang nenek menangis. (photo/Ilustrasi/Istimewa)

Sebuah nasib malang dialami seorang nenek yang berinisial MGR (85) warga Desa, Gantang, Kecamatan Sawangan, Jawa Tengah. Nenek itu ditipu seorang pria dengan modus membantu mengambil bantuan sosial (bansos).

Pelaku diketahui berinisial MTK (36) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam modusnya, pelaku mengatakan bahwa nenek itu mendapat bansos Rp5 juta dari pemerintah dan menawarkan bantuan untuk mengantarkannya.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada 3 Juli 2021 lalu. Pelaku dan korban bertemu pada pukul 07.30 WIB, dan mengatakan bahwa nenek itu mendapat bansos dari pemerintah. Ia kemudian mengajak korban ke Kantor Pemkab Magelang untuk mengambil bansos itu.

"Setelah mendapat informasi itu, korban bermaksud menanyakan kebenarannya ke Kadus (kepala dusun). Namun, pelaku mencegahnya dan terus meyakinkan korban agar percaya. Kemudian pelaku mengajak korban mengambil bansos itu di Kantor Pemkab Magelang," kata Alfan, Selasa (27/7/2021). 

Setelahnya, keduanya pergi menggunakan mobil warna putih yang dibawa pelaku. Di tengah perjalanan, mereka berhenti di sebuah mushola di wilayah Kecamatan Sawangan untuk menunaikan salat. Pelaku kemudian menyarankan korban untuk meninggalkan tasnya di dalam mobil agar aman.

"Saat korban sholat, pelaku kabur membawa tas korban. Setelah mengetahui pelaku tidak ada, korban kebingungan karena di dalam tas korban terdapat tiga cincin emas, sepasang anting, dan uang tunai Rp5 juta," ucapnya. 

Korban yang kemudian sadar telah ditipu langsung melapor ke Polsek Sawangan. Mendapat laporan itu, Polsek Sawangan langsung berkoodinasi dengan Polres Magelang. Kemudian tim Resmob SatReskrim Polres Magelang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, aparat berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya.

"Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang - Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat. Kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300.000, cincin, dan kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujar Alfan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sementara itu, Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan menyalurkan bansos. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X