Fakta Baru! Gisel dan Nobu 5 Kali Bikin Video Syur, Berhubungan Seks di Beberapa Kota

- Rabu, 14 Juli 2021 | 15:10 WIB
Gisel dan Michael Yukinobu (photo/Instagram/gisel_la/yukinobu_de_fretes)
Gisel dan Michael Yukinobu (photo/Instagram/gisel_la/yukinobu_de_fretes)

Roberto Sihotang, pengacara terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu, kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya.

Menurut Roberto, justru Gisel dan Nobu yang harus bertanggung jawab di kasus video syur ini, bukan kliennya yang berinisial PP. Terungkap bahwa ternyata Gisel dan Nobu sudah 5 kali membuat video syur.

"Mereka membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," ujar Roberto, dikutip Rabu (14/7/2021).

Video syur Gisel dan Nobu (MYD) yang viral tersebut diketahui direkam di Medan. Namun, hubungan seksual lain antara Gisel dan Nobu juga dilakukan di kota lain.

"Mereka berhubungan intim, di fakta persidangan, lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa," lanjutnya. 

Roberto menambahkan bahwa Gisel dan Nobu sudah mengakui berulang kali berhubungan intim, namun tidak semua aktivitas seks itu mereka rekam.

"Itu pengakuan Gisel sendiri kok, dan Nobu juga mengakui itu," tuturnya.

Jadi, menurutnya berlebihan jika PP yang dijebloskan ke penjara karena bukan dia yang sengaja merekam atau mengunggah video tersebut. Justru Gisel yang menyebarkan video syur tersebut dan membagikannya kepada Nobu lewat perangkat iPhone.

“Melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.

"Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," kata Roberto.

Seperti diketahui, PP bersama terdakwa lain penyebar video syur Gisel-Nobu yang berinisial MN, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Gisel dan Nobu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik tersebut pada Desember 2020. Tapi, hingga kini belum diketahui bagaimana kelanjutan perkaranya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X