Merasa Dizalimi, Irjen Napoleon: Aku Bukan Koruptor!

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Irjen Napoleon. (ANTARA)
Irjen Napoleon. (ANTARA)

Irjen Napoleon Bonaparte kembali menuliskan surat terbuka. Dalam surat terbuka kali ini, Irjen Napoleon tampak meluapkan emosinya. Irjen Napoleon menegaskan bahwa ia bukan koruptor.

Lewat surat tersebut, Irjen Napoleon juga mengungkapkan bahwa selama ini ia sudah mengalah dalam diam karena teblenggu oleh seragam dalam hal ini adalah kepolisian.

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan," tulis Irjen Napoleon dalam surat terbukanya.

Ada empat poin yang disampaikan Irjen Napoleon dalam suratnya. Beberapa di antaranya adalah soal pengadilan yang dianggapnya sesat. Ia juga merasa telah dizalimi demi menutup aib orang lain.

"Hari ini aku berteriak 'aku bukan koruptor' seperti yang dibilang oleh pengadilan sesat itu. Hari ini aku tunjukan kepadamu bukti nyata itu yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku demi menutup aib mereka," tulis Irjen Napoleon.

Irjen Napoleon kemudian membahas soal pelecehan akidah. Lewat surat tersebut, ia juga menyinggung soal bangsa yang merdeka dari penjajahan.

"Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas bahkan telah berani melecehkan akidahku melalui mulut-mulut kotor itu. Ini saatnya untuk bangkit menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah apapun resikonya. Semoga kita selalu dalam perlindungan Allah SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu," sambungnya.

Irjen Napoleon sendiri mendekam di penjara karena terlibat kasus  Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. Tak tanggung-tanggung, Napoleon terbukti menerima suap sebesar Rp7,2 miliar lebih dari Djoko Tjandra dalam beberapa tahapan.

Karena terbukti bersalah, Napoleon lantas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X