SE Terbaru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri 10 Hari & Bisa Minta Dispensasi

- Kamis, 16 Desember 2021 | 10:12 WIB
Ilustrasi karantina mandiri. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Ilustrasi karantina mandiri. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SE itu disebutkan pejabat setingkat eselon I ke atas yang baru saja melakukan perjalanan dinas dari luar negeri bisa melakukan karantina mandiri selama 10 hari.

Tak hanya itu, Satgas bahkan bisa memberikan pengurangan durasi karantina, namun hanya untuk pejabat yang melakukan perjalanan dinas.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," demikian isi SE Satgas  25/2021 huruf F poin 5.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bagi pejabat yang ingin mengajukan pengurangan durasi karantina, diperlukan pengajuan terlebih dahulu minimal 3 hari sebelum kembali ke Indonesia.

Pengajuan tersebut ditujukan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan bisa diberikan setelah mendapat kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan karantina mandiri adalah rumah yang dipilih harus memiliki kamar tidur serta kamar mandi tersendiri, memiliki petugas pengawas karantina yang bertugas memberikan laporan pengawasan karantina ke petugas KKP di area wilayahnya, tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain yang sedang karantina, dan mengurangi kontak langsung dengan orang lain saat menerima makanan.

Selain itu, saat hari ke-9 karantina wajib melakukan tes RT-PCR kedua serta memberikan hasilnya ke petugas KKP di area wilayahnya. 

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari kesembilan karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," kata Wiku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X