Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NS (36) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap ibu mertuanya sendiri.
Kasus ini sekarang sedang dalam proses persidangan di meja hijau.
Dalam pembacaan tuntutan pada Kamis (22/4/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
JPU Ferry Hary Ardianto menyebut terdakwa NS telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brigadir NS diduga melecehkan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Sementara itu, Brigadir NS beralasan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda kemolekan tubuh sang ibu mertua.
Kini akibat perbuatannya itu, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik sambil menjalani persidangan secara daring.
Artikel Menarik Lainnya:
- Kebakaran Akibat Tabung Oksigen Meledak di RS Covid-19 Baghdad Tewaskan 27 Orang
- Menhan Prabowo Akui Operasi Kapal Selam Paling Sulit dan Berbahaya, Tak Semua Mampu
- Berada di Kedalaman 850 Meter, Ini Dua Skenario yang Disiapkan untuk Evakuasi KRI Nanggala