KPK Sebut Banyak Pejabat Negara yang Hartanya Bertambah Selama Pandemi

- Kamis, 9 September 2021 | 14:30 WIB
Gedung KPK RI. (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Gedung KPK RI. (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sebanyak 70,3 persen pejabat negara alami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19. Data itu diketahui dari hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) milik KPK.

"Kita amati juga selama pandemi 1 tahun terakhir ini itu secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat webinar, melalui akun YouTube KPK RI, Selasa (7/9).

Kemudian, sebanyak 22,9 persen pejabat negara mengalami penurunan harta kekayaan selama pandemi.

"Tapi ada 22,9 yang justru menurun. Kita pikir ini pengusaha yang bisnisnya surut atau bagaimana gitu. Tetapi kita cuma mau melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini, ternyata kita lihat kenaikan terjadi tetapi penurun juga terjadi dengan statistik seperti ini," terangnya.

Adapun kenaikan harta kekayaan pada sejumlah kategori. Paling terbanyak pada diatas Rp1 miliar yaitu kategori menteri sebesar 58 persen; DPR /MPR 45 persen; gubernur/wakil 30 persen; DPRD Provinsi 23 persen; 18 persen bupati wali kota, dan terkecil DPRD Kota/kabupaten yang hanya 11 persen.

"Rata-rara bertambah Rp1 miliar sebagian besar di tingkat kementerian, DPR meningkat juga dan seterusnya. Selanjutnya kami juga ingin sampaikan kepada masyarakat, LKHPN besar itu bukan dosa, ada kenaikan juga belum tentu korup," jelasnya.

"Karena kenaikan itu terjadi umumnya, karena apresiasi nilai aset. Misalnya saya punya tanah NJOP-nya naik, maka di LKHPN saya laporkan naik, maka tiba-tiba LKHPN tahun depan naik jumlahnya," tambahnya.

Meski kenaikan harta dinilai wajar, Pahala menegaskan KPK akan terus memantau LHKPN pejabat negara yang mendapat dana hibah tak wajar.

"Karena kalau hibah secara rutin dia dapat sebagai dalam posisi sebagai penjabat kita patut pertanyakan. Penjualan aset pun bisa menyebabkan kenaikan harta. Karena saya punya tanah harganya 10, dibayar 30 karena gusuran jalan tol. Maka tiba-tiba baik LKHPN saya sebesar 20," jelasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X