Pengacara Sebut KPI Tidak Pernah Mintai Keterangan Pelaku Perundungan

- Selasa, 7 September 2021 | 11:14 WIB
Kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, (kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, (kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Kuasa hukum terduga pelaku atau terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah dimintai keterangan atau diperiksa oleh internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai berinisial MS.

"Tadi juga ditanyakan soal itu, dan tidak pernah sekalipun klien kami dipanggil oleh pimpinan, diperiksa oleh internal KPI mulai 2012 sampai ramai-ramai sekarang ini," kata Tegar di sela-sela mendampingi kliennya di unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9), dikutip dari Antara.

Tegar menilai, seharusnya jika terjadi kejadian yang dianggap luar biasa dalam kurun 2015-2017 itu, pihak KPI tentunya akan melakukan mitigasi internal.

Tegar sendiri membantah jika kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual, terhadap korban MS selama 2015—2017, seperti yang ditulis dalam pesan berantai yang disebarluaskan di sejumlah grup media pada hari Rabu (1/9).

Senada dengan itu, kuasa hukum terduga pelaku RM alias O, Anton Febrianto, menyebutkan kelima terduga pelaku, termasuk kliennya, telah diminta oleh KPI untuk mengklarifikasi pada hari Jumat (3/9).

"Kalaupun ada pemanggilan, itu hari Jumat yang lalu. Itu setelah perkara ini mencuat. Kawan-kawan diminta untuk mengklarifikasinya. Kalau sebelumnya peristiwa 2015, 2016, dan 2017, itu tidak ada," kata Anton.

Perlu diketahui, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap 5 pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terduga pelaku perundungan terhadap pegawai berinisial MS. 

Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL diketahui menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, sejak pukul 11.00 - 17.00 WIB, Senin (6/9).

Setidaknya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para terlapor untuk mendalami kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI pada 2015 silam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X