Sanksi Berat PNS Nekat Mudik dan Cuti, Mulai Pangkat Diturunkan Hingga Pemberhentian

- Jumat, 7 Mei 2021 | 16:33 WIB
Ilustrasi aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). (Antara)
Ilustrasi aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). (Antara)

Sanksi menanti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat melakukan mudik lebaran dan cuti saat pelarangan mudik yang resmi diberlakukan pemerintah mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini melalui Youtube KemanPANRB seperti yang dikutip Indozone, Jumat (7/5/2021).

“Apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai dengan perjanjian kerja,” kata Rini Widyantini.

Pelarangan mudik dan cuti tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.

“Demikian itu ada beberapa jenis hukuman untuk ASN yang perlu diperhatikan bahwa nanti kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website www.lapor. go.id,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkannya ke Kementerian PANRB melalui aplikasi SP4N-Lapor, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada melalui SMS 1708.

Diketahui jajaran pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang mudik dan cuti selama periode mudi dilarang yakni 6-17 Mei 2021.

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, PNS tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” ujar Rini Widyantini.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X