Terlilit Utang Gegara Investasi Bodong, Pegawai Toko Gasak 14 Unit Iphone di Cengkareng

- Kamis, 15 April 2021 | 22:32 WIB
 Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol. Ady Wibowo (tengah) menggelar kasus pencurian dengan kekerasan berupa 14 unit ponsel yang dilakukan seorang pegawai toko berinisial GL di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Kamis (15/4/2021). (photo/ANTARA/Anisyah Rahmawat
Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol. Ady Wibowo (tengah) menggelar kasus pencurian dengan kekerasan berupa 14 unit ponsel yang dilakukan seorang pegawai toko berinisial GL di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Kamis (15/4/2021). (photo/ANTARA/Anisyah Rahmawat

Seorang pegawai toko berinisial GL nekat mencuri 14 unit Iphone 11 Pro Max senilai sekitar Rp200 juta.

GL sudah ditangkap oleh polisi di sebuah rumah kos di kawasan Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (11/4)

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Alasannya karena terdesak harus membayar utang sebesar Rp106 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Kamis (15/4) dikutip dari ANTARA.

Ady mengatakan GL terbelit utang sebesar itu karena ikut investasi bodong menggunakan dana dari temannya. Saat jatuh tempo dan uangnya tidak bisa dicairkan dari investasi itu kemudian pelaku nekat membobol toko tempatnya bekerja.

Pelaku GL melakukan aksinya pada Minggu (4/4) pukul 22.30, setelah toko tutup serta menghapus barang bukti berupa rekaman kamera tersembunyi.

Namun aksi GL ini ketahuan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Kisah Cinta Antar Negara Berawal Kenal dari FB, Polisi Turki ini Nikah dengan Gadis Aceh

Usai menjarah, tersangka menjual seluruh telepon seluler curian secara daring melarikan diri ke Surabaya Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan pihaknya menyita 12 unit ponsel curian dari tangan pelaku.

"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.

Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.

Terkait dengan perbuatannya tersebut, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X