PKS Menolak, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU TPKS Dibawa ke Paripurna

- Rabu, 6 April 2022 | 18:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) memberikan laporan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) memberikan laporan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk di bawa ke dalam rapat paripurna. Hal ini usai Baleg DPR bersama pemerintah menggelar rapat pleno.

Pada rapat pleno Baleg, pemerintah diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Apakah rancangan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

"Setuju," jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Emery Bakal Terapkan Permainan Sempurna Lawan Bayern Munchen

Sebelum pengambilan keputusan, sebanyak sembilan fraksi memberikan pandangan mini, di mana delapan fraksi menyetujui RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang dan hanya Fraksi PKS yang menolak.

"Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya," ujar Supratman.

Sementara itu dalam penyampaian pandangan, pemerintah menyatakan kehadiran RUU TPKS diharapkan menjadi bentuk upaya negara melindungi warganya dari kekerasan seksual.

"Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikan pembahasan RUU TPKS pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua," tuturnya.

Alasan Fraksi PKS Menolak

Sementara itu, Fraksi PKS DPR RI dengan tegas menolak hasil Panja Pembahasan RUU TPKS oleh Panja Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual yang meliputi layanan pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi korban, serta pemulihan untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban.

Fraksi PKS, lanjut Muzzammil, menilai bahwa pembahasan RUU TPKS ini harus dilakukan dengan paradigma berfikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru  pelaksanaan RUU TPKS.

“Kedua, Pembentukan undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan, termasuk di dalamnya Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016,” tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X