Bareskrim Bongkar Pengoplos Elpiji, Ribuan Tabung Gas Disita

- Rabu, 13 April 2022 | 22:15 WIB
Ilustrasi gas elpiji. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Ilustrasi gas elpiji. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung subsidi ke tabung non subsidi atau tabung besar. Dalam kasus ini Polri menyita ribuan tabung gas elpiji.

"Hari ini kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas elpiji dari subsidi 3 kg yang kemudian disuntik, dipindahkan menjadi 12 kg dan 50 kg," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Lokasi pengoplosan yang ditindak Bareskrim antara lain di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi dan Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji yang sebetulnya subsidi ukuran 3 kg kemudian ada yang sudah dipindahkan dari 3 kg menjadi tabung 12 kg dengan total 702 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg," beber Pipit.

Baca Juga: Curi 21 Tabung Gas di 14 Lokasi di Jaksel, Pria Ini Berujung diciduk Polisi

Gas elpiji yang sudah dioplos kemudian dijual dengan harga di bawah rata-rata. Para tersangka meraup keuntungan dari penjualan gas elpiji oplosan tersebut.

Atas perbutannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c perlindungan konsumen. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X