Kasus Roy Suryo Vs Lucky Alamsyah, Polda Metro Susun Rencana Mediasi

- Selasa, 22 Juni 2021 | 13:10 WIB
Roy Suryo di Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Roy Suryo di Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya nampaknya tidak ingin melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Roy Suryo terhadap artis Lucky Alamsyah. Sebab, Polda Metro Jaya berencana akan mengedepankan restorative justice dalam kasus ITE tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia pun membeberkan perkembangan penyelidikan kasus ini.

"Perkembangannya pelapor dan terlapor sudah (diperiksa), saksi-saksi yang lain juga sudah," kata Kombes Yusri kepada Indozone, Selasa (22/6/2021).

Langkah selanjutnya, Yusri menyebut pihaknya akan mencoba menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus ini. Pihaknya akan melakukan mediasi antara Roy Suryo dan Lucky Alamsyah.

"Sesuai instruksi Kapolri, yang kita kedepankan akan melakukan mediasi mereka," beber Yusri.

Saat ini, Polda Metro Jaya sendiri masih menyusun pertemuan antar keduanya. Polisi akan mencoba melakukan mediasi antar keduanya 

"Iya akan kita mediasi antara terlapor dan pelapor," kata Yusri.

Sekedar informasi, kasus antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah bermula dari klaim mobil mereka yang diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.

Pasca insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X