Rugikan Negara Rp229 M, Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang DKI Jadi Tersangka

- Senin, 21 Juni 2021 | 20:31 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadha (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadha (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan BM, eks pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang DKI sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit. Disinyalir, BM merugikan negara hingga Rp229 miliar.

Kasus ini sendiri bermula dari adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2021. Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019 yang dilakukan tersangka BM, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: ICW Berikan Info Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri ke Bareskrim Polri

Kombes Ramadhan kemudian membongkar peran BM. Selama menjabat sebagai pimpinan bank, BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit meskipun tidak sesuai aturan.

"Dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yaitu PT GI, PT MDSI dan PT SI," beber Ramadhan.

Dalam kasus ini, tersangka disinyalir merugikan negara hingga Rp229 miliar. Kombes Ramadhan sendiri menyebut kerugian tersebut bisa saja bertambah.

"Atas perbuatan BM negara mengalami kerugian sebesar Rp229 miliar dan kemungkinan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan," kata Ramadhan.

Lebih jauh Ramadhan menyebut pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki dugaan pencucian uang dari tersangka BM. Dugaan pencucian uang tersebut berupa barang bukti dua bidang tanah dan tujuh rekening Bank Jateng.

"Rencana selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga beberapa saksi juga melakukan koordinasi dengan JPU untuk dilakukan berkas perkara tahap satu," pungkas Ramadhan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X