Putusan MA yang Memangkas Hukuman Edhy Prabowo Bisa Menjadi Preseden Buruk

- Jumat, 11 Maret 2022 | 10:57 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, . (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, . (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memandang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Akhirnya kita ambil konklusi ini menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai Yurisprudensi,” kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Dikatakan Pangeran, ada beberapa pendekatan untuk menjawab apakah putusan MA ini menjadi preseden buruk pemberatasan korupsi. Pertama alasan dari keterangan Juru Bicara MA yang mebgatakan bahwa faktor jasa dari Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP terhadap peningkatan kesejahterana melayan begitu besar.

Ia kemudian mempertanyakan apakah di level MA masih ada yang bisa menilai secara judex facti, padahal selama ini MA adalah menilai secara judex juris.

"Padahal secara tugas dan fungsi siapapun jadi pejabat tentu amanah yang di emban harus menyejahterakan rakyat," bebernya.

Pendekatan kedua, kata Pangeran, adalah tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi. Di mana semua pihak sempat dihebohkan bagaimana hukum mengatur apabila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan darurat, tentu hukumannya semakin berat apakah ini menjadi pertimbangan tentu sekali lagi ini tidak logis dengan hasil di MA.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi MA, KPK Singgung soal Hakikat Pemberantasan Korupsi

Maka dari itu Politisi PAN ini berujar pihaknya akan mempertanyakan putusan MA ini. Mengingat setiap lembaga negara jarus di kontrol dan evaluasi.

“Sudah menjadi keharusan setiap Lembaga Negara di bidang kekuasaan apapun harus di control dan di evaluasi apalagi negara ini menganut paham cheeks and balances,” urainya.

Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI Pangeran tentu mempunyai kewenangan untuk melakukan kontrol, tapi tidak menyentuh kedalam kekuasaaan kehakiman yang independent dan merdeka tapi sesuai kewenangan kelembagaan di DPR RI. 

“Rakyat punya hak untuk mengevluasi kinerja MA RI sehingga saya sebagai wakil rakyat tentu mempunyai beban untuk menyampaikan aspirasi ini,” tukasnya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota. Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X