Jika Terbukti Kriminal, Hak KJP Pelajar yang Ikut Demo Akan Dicabut

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 11:48 WIB
Antara/Fakhri Hermansyah
Antara/Fakhri Hermansyah

Pemprov DKI Jakarta akan mencabut hak penerimaan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terbukti melakukan tindakan kriminal saat mengikuti demonstrasi di sekitar Gedung DPR.

"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP-nya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari Kepolisian, kita nasihati dan KJP-nya tetap jalan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono (1/9).

KJP sendiri merupakan program DKI untuk membiayai pelajar yang kurang mampu supaya bisa mengenyam pendidikan hingga tamat SMA/SMK. Program ini didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Namun, Ratiyono mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan KJP begitu saja. Mereka juga akan mempertimbangkan sisi ekonomi keluarga pelajar tersebut.

"Kalau dihentikan, udah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya, tapi tetap diingatkan 'kamu udah miskin jangan ikut-ikutan'," kata Ratiyono.

Pemprov DKI saat ini selalu memeriksa data pelajar yang tertangkap saat demo. Pihaknya juga bekerjasama dengan Polda Metro Jaya supaya lebih mudah melakukan tindak lanjut terhadap pelajar tersebut.

"Setelah setiap kejadian ketika ada informasi, ada yang di Polda, pasti kami utus pejabat kami yang merapat ke Ditkrimum minta data, nanti kita cek dari SMA atau SMK mana," ujar Ratiyono.

Untuk menangani hal ini, Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta telah memerintahkan seluruh SMA/SMK di Jakarta menerapkan absensi pagi dan siang, mulai Senin (30/9).

"Mulai hari ini semua sekolah di Jakarta menerapkan absensi pagi-siang. Jadi kami ingin memastikan bahwa setiap anak menjalankan kegiatan belajar-mengajar hingga tuntas di sekolahnya," ujar Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X