Kisah Haru Hillary Brigitta Lasut, Wakil DPR Sementara dari Nasdem

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 15:21 WIB
Anggota DPR termuda Hillary Brigitta Lasut menjadi pimpinan DPR sementara saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10). (Antara/Nova Wahyudi)
Anggota DPR termuda Hillary Brigitta Lasut menjadi pimpinan DPR sementara saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10). (Antara/Nova Wahyudi)

Anggota DPR dari Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut membuka sidang pengambilan sumpah jabatan anggota DPR/MPR dan DPD periode 2019-2024, Selasa (1/10).

Hillary merupakan anggota DPR termuda berumur 23 tahun yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua MPR dan DPR sementara. Bersama Sabam Sirait, anggota DPD tertua berumur 82 tahun, lulusan Universita Pelita Harapan ini membuka sidang pengambilan sumpah anggota MPR periode 2019-2024 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali.

Hillary terpilih menjadi anggota DPR dengan memperoleh 70.345 suara dari daerah pemilihan Sulawesi Utara. Wanita kelahiran 22 Mei 1996 ini merupakan putri dari pasangan kepala daerah di wilayah Sulawesi Utara, yakni Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut dan Telly Tjanggulung, mantan Bupati Minahasa Tenggara. 

Pada 2010 lalu, Hillary perah mendapat pukulan keras saat sang ayah, Elly Engelbert tersandung kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif saat menjabat sebagai Bupati Talaud periode 2004-2009. Hal ini jugalah yang membuat Elly harus mundur dari kursi bupati di periode selanjutnya. 

Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga menghukum Elly untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.537 miliar. 

Elly sempat mengajukan kasasi, namun MA menolak kasasi Elly dan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang tertuang dalam putusan MA Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 tertanggal 10 Agustus 2011 dan putusan MA Nomor 292 PK/Pid.Sus/2012 perihal peninjauan kembali. 

Setahun menjadi terdakwa kasus SPPD fiktif, Elly kembali terjerat kasus yang sama. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial pendidikan, Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun 2007-2008.

Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado menjatuhkan vonis bebas terhadap Elly. Dalam amar putusan perkara GD-OTA sama dengan kasus SPPD yang menjerat Elly 7 tahun penjara. 

Di pengadilan, Elly mempersembahkan putusan tersebut kepada sang putri Hillary yang kala itu berumur 16 tahun. Elly mengaku senang karena putusan tersebut didengar langsung oleh Hillary.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X