Bos Gajah Tunggal Jadi DPO KPK

- Senin, 30 September 2019 | 21:35 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat penetapan DPO tersebut sudah disampaikan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Febri di Jakarta, Senin (30/9).

Lembaga antirasuah itu sudah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Setelah itu, KPK melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa.

Surat pemanggilan itu tak hanya dikirimkan ke alamat keduanya di Indonesia, melainkan juga tempat tinggal mereka di Singapura.

Bahkan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkan pemanggilan keduanya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Namun, keduanya tetap tak memenuhi panggilan.

"KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureaeu (CPIB), Singapura," lanjut Febri. 

Sejak 10 Juni 2019, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan kasus ini. Termasuk dua mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kwiek Kian Gie dan Rizal Ramli.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X