Polda Metro Jaya Sita 20 Pucuk Senjata Ilegal

- Rabu, 18 Maret 2020 | 13:19 WIB
Foto rilis 20 senjata ilegal di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Foto rilis 20 senjata ilegal di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polda Metro Jaya baru saja menangkap enam tersangka dan mengamankan puluhan senjata ilegal, termasuk senjata api. Kasus ini terungkap dari adanya penganiayaan yang dilakukan pelaku ke korban saat proses transaksi jual beli mobil Porsche.

"Pengungkapan kepemilikan senpi ilegal ini bermula dari adanya kasus penganiayaan. Awalnya perselisihan AK, JR dengan DH terkait jual beli mobil kendaraan roda empat merek Porsche," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

-
Foto rilis 20 senjata ilegal di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsuhduha Wildansyah)

Nana mengatakan awalnya DH hendak membeli mobil mewah itu kepada salah satu pelaku. Singkat cerita, pelaku dan korban cek-cok hingga terjadi keributan.

"Perselisihan itu berlanjut ke penganiayaan DH. Pelaku menganiaya menggunakan senjata diletupkan di samping korban dan memukul dengan senjata itu," kata Nana.

Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Barat dan polisi mukai menyelidiki kasus tersebut. Pada 23 Januari 2020 lalu, polisi menangkap tersangka AK dan JR serta mengamankan senjata api ilegal milik JR.

"JR membeli dua senjata itu ke tersangka GTB. Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng. Di sinilah ditemukan lima senjata api dan tiga senjata angin," ungkap Nana.

-
Foto rilis 20 senjata ilegal di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dari keterangan GTB, tersangka ini menjual senjata api ilegal itu ke orang lain yang ikut diamankan yakni WH, MH dan AST. Total sebanyak enam tersangka dan 20 senjata api serta 12 ribu butir peluru diamankan polisi.

"Terkait pengungkapan 20 senjata ini kami terus melakukan dan masih dalam penyelidikan senjata ini dari mana karena baru berapa hari lalu diamankan," kata Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X