Klaster Industri Kreatif Bisa Mudahkan Pemberian Kredit

- Kamis, 14 November 2019 | 09:23 WIB
Pengunjung berswafoto pada salah stan kerajinan pada pameran Pekan Kerajinan Jawa Barat 2019 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/10/2019).(ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz).
Pengunjung berswafoto pada salah stan kerajinan pada pameran Pekan Kerajinan Jawa Barat 2019 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/10/2019).(ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz).

Indonesia akan mendapat bonus demografi pada tahun 2020-2030. Kondisi ini, harus dimanfaatkan untuk membentuk generasi muda yang kreatif, salah satunya dengan pembinaan untuk menjadi wirausaha baru bidang industri kreatif.

Tercatat, pada tahun 2018, industri kreatif mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB nasional, dengan diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun.

Adapun tiga subsektor yang memberikan sumbangsih besar terhadap ekonomi kreatif tersebut, yakni industri kuliner sebesar 41,69 persen, disusul industri fesyen (18,15 persen), dan industri kriya (15,70 persen).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya terus memacu pengembangan industri termasuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), yang dilakukan secara klaster. 

"Jadi, ada klaster yang isinya jenis usaha atau jenis industri yang sama. Di satu sisi ada juga klaster yang pembagian wilayah-wilayahnya akan ditentukan jenis industrinya,” ujarnya.

Agus meyakini, dengan sistem klaster, maka akan terbentuknya sebuah koperasi, yang bisa digunakan untuk bersama-sama mengembangkan usaha dan lapangan kerja.

Selain mendorong pembentukan koperasi usaha dalam satu klaster, pemerintah menggenjot produktivitas dan daya saing IKM, salah satu langkahnya adalah melalui pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

"Pemberian KUR juga akan lebih mudah dengan adanya klaster industri. Selain itu, kami akan mengusulkan tentang KUR spesifik bagi IKM,” ungkapnya.

Pemerintah akan menurunkan suku bunga KUR per 1 Januari 2020 dari 7 persen menjadi 6 persen. Kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang ingin memacu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan upaya perbaikan neraca perdagangan dipercepat.

Selain itu, ada kenaikan plafon minimal penyaluran KUR pada tahun depan menjadi Rp190 triliun atau naik 35,7 persen dari plafon tahun ini sebesar Rp40 triliun, Peningkatan ini akan bertahap sampai lebih dari 100 persen pada tahun 2024 sehingga menjadi Rp325 triliun.

Selanjutnya, plafon maksimal KUR mikro juga dilipatgandakan dari saat ini Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Khusus untuk KUR mikro untuk sektor perdagangan, pemerintah juga memutuskan menaikkan akumulasi plafon, dari saat ini Rp100 juta menjadi Rp200 juta.

"Pemerintah memberikan perhatian yang luar biasa kepada sektor riil khususnya yang berbasis pada ekonomi kerakyatan,” kata Agus.

 

Artikel Menarik Lainnya:
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X