Polda Metro Tahan Kanit Polsek Penjaringan dan Penyidiknya Terkait Judi Online

- Rabu, 7 September 2022 | 12:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (ANTARA/Yogi Rachman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (ANTARA/Yogi Rachman)

Buntut penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online yang menyeret nama Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar memasuki babak baru. Usai diperiksa Propam, Polda Metro Jaya kini menahan AKP Fajar dan sejumlah anggotanya di tempat khusus (patsus).

"(Patsus) terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

AKP Fajar dan jajaranya ditahan di SPN Lido Polda Metro Jaya di Bogor. Mereka ditahan selama 30 hari.

"Patsus itu kan penempatan khusus selama 30 hari itu juga waktu maksimal yang diatur dalam kewenangan kode etik kepolisian dalam rangka patsus," beber Zulpan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Judi Online, Kanit Reskrim Penjaringan akan Ditahan 30 Hari di Sukabumi

Selain itu, Zulpan menyebut selama penahanan dilakukan, pihaknya bakal melengkapi berkas perkara untuk kemudian melakukan sidang etik terhadap para oknum polisi tersebut.

"Selama 30 hari ini maka penyidik akan melengkapi berkas perkaranya. Jadi setelah lengkap akan dilakukan sidang kode etik sesuai perintah Kapolda Metro," kata Zulpan.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan wewenanganya terkait kasus judi online.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X