Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Terkait Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

- Selasa, 6 September 2022 | 01:59 WIB
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria bakal menjalani sidang etik. Sidang etik ini bakal digelar hari ini, Selasa (6/9/2022).

"Sidang kode etik besok (Hari ini-Red) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN besok akan digelar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Irjen Dedi menyebut pemeriksaan ini bakal berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri. Sidang itu sendiri bakal memutuskan terkait status kepolisian Agus.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," beber Dedi.

Sanksi terberat yang bakal dikenakan ke Kombes AN antara lain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan tersangka dalam kasus ini sudah terdapat dua orang yang dikenakan sanksi PTDH.

"Sudah melaksanakan kode etik dua diantara sudah PTDH," kata Dedi.

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini terus bergulir. Sejumlah nama perwira polisi juga terseret dalam ini seperti Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan, sudah ada tujuh perwira polisi yang berstatus sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Sebagian dari mereka ada yang sudah melaksanakan sidang etik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X