Pihak yang Pengaruhi Saksi Mangkir di Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 Tahun

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 14:06 WIB
Lukas Enembe terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek APBD Papua. (ANTARA/Moch Hasim)
Lukas Enembe terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek APBD Papua. (ANTARA/Moch Hasim)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada siapa pun dilarang oleh undang-undang untuk mempengaruhi saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, konsekuensi hukum yang bakal diterapkan KPK bagi pihak-pihak yang menghalangi penyidikan, yakni termaktub dalam Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” jelas Boyamin.

Boyamin menjelaskan, penerapan pasal perintangan penyidikan bukan hanya bisa dikenakan bagi pihak yang menyuruh saksi mangkir. 

Kendati demikian, saksi yang menuruti perintah untuk tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah juga bisa dikenakan Pasal 21 UU tipikor. 

“Bisa aja (dikenakan pasal 21 UU tipikor),” ujarnya.

Menurut Boyamin, KPK sudah semestinya menerapkan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe

Dia menjelaskan, di Kejaksaan Agung (Kejagung) penerapan pasal tersebut sering digunakan terhadap pengacara yang menyuruh saksi mangkir. 

“Di Kejagung hal biasa pasal itu untuk kasus-kasus lawyer yang nyuruh saksi tidak datang atau menyuruh saksi yang tidak mau beri keterangan,” ungkap Boyamin.

Baca Juga: KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

Sebelumnya, Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istrinya mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe pada Rabu (5/10/2022) kemarin.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi diantaranya adalah saksi Astract Bona Timorama dan Yulce Wenda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, (6/10/2022).

Baca Juga: Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek APBD Papua, KPK Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X