Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga Desember 2022, Ini Rinciannya

- Kamis, 15 September 2022 | 12:23 WIB
Wajib pajak mengantre di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Wajib pajak mengantre di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan atau telah melunasi pokok pajak
daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022.

“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ucap Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022)

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta? Wajib Uji Emisi Dulu!

Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Air Tanah (PAT)

Adapun, penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan
pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Parkir
  • Pajak Hiburan
  • PBBKB
  • BBNKB
  • BPHTB
  • PKB
  • Pajak Reklame
  • PAT (pajak air tanah)

Sementara itu, sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Parkir
  • Pajak Hiburan 
  • PBBKB
  • BPHTB
  • Pajak Reklame
  • PBB-P2 
  • PAT

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Parkir
  • Pajak Hiburan
  • PBBKB
  • BBNKB
  • PKB
  • Pajak Reklame

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X