Selain Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto Juga Diperiksa Terkait Obstruction of Justice

- Rabu, 7 September 2022 | 19:45 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Irjen Pol Ferdy Sambo rupanya tidak diperiksa seorang diri pada hari ini, Rabu (7/9/2022) terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Polri pada juga memeriksa tersangka lain yakni AKP Irfan Widyanto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Nurul menyebut pemeriksaan bakal berlangsung siang nanti.

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kombes Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini Terkait Obstruction of Justice Brigadir J

Nurul menyebut AKP IW diperiksa berbeda tempat dengan Ferdy Sambo. Sambo sendiri diperiksa di Mako Brimob.

"Kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," beber Nurul.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri semakin menemukan titik terang. Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati.

Di sisi lain, Polri juga sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau penghalangan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang tersebut merupakan perwira Polri bahkan ada yang berpangkat jenderal.

Mereka antara lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X