Tunggu 'Nasib' Anggota, Kapolda Metro Takkan Halangi Proses Kasus Brigadir J

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Setidaknya ada tujuh diantaranya empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang ditahan di tempat khusus (patsus) usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus Brigadir J. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun merespon hal ini.

Arahan Irjen Fadil dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. Zulpan menyebut Kapolda menyampaikan arahan agar Polda Metro Jaya tidak mengahalang-halangi Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri dalam hal pemeriksaan.

"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung, itu saja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Mengenai nasib para anggota Polda Metro Jaya yang diperiksa Tim Itsus, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menunggu hasil penyidikan tim tersebut. Hasilnya akan menjadi pedoman langkah Polda Metro Jaya terhadap para anggota tersebut kedepannya.

"Kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro, itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda ya. Tapi kita menunggu kan kita belum tahu nih, kita masih mengikuti perkembangan," beber Zulpan.

BACA JUGA: Mirip Kasus Sambo, 'A Few Good Men' Kisahkan Pembunuhan Prajurit yang Ditutupi Instansi

Selain itu mengenai jabatan yang saat ini ditinggal para pamen Polda Metro Jaya karena diperiksa Tim Itsus, Zulpan menyebut jabatan para pamen itu kini dijabat oleh bawahan mereka. Artinya, organisasi di Polda Metro Jaya tetap berjalan dengan normal.

"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di Subdit itu ada Kanit. Sementara Kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprint penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," kata Zulpan.

Diketahui, Tim Itsus Polri menemukan ada sebanyak 36 personel Polri terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim hingga Divisi Propam Polri yang melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Mereka dinyatakan tida profesional dalam hal TKP yang menyebabkan terhambatnya penyidikan dalam kasus ini.

Dari 36 personel ini, tujuh diantaranya merupakan personel dari Polda Metro Jaya. Empat diantaranya lagi juga sudah ditempatkan di tempat khusus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X