Menkopolhukam sekaligus Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD diminta untuk mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyebut DPR makelar kasus (markus).
Adapun Mahfud mengatakan itu pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini pak, di media ini langsung ada judul 'Mahfud MD: DPR Markus'. Ini orang kalau baca judul doang kan damage lagi ini pak. Sudah persepsinya jelek," kata anggota Komisi III DPR Johan Budi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA: Rapat DPR Bareng Mahfud MD Berlangsung Panas karena Sri Mulyani Gak Hadir
Anggota Komisi III DPR RI merasa terpukul atas pernyataan Mahfud
Johan merasa terpukul atas pernyataan Mahfud. Ia lantas meminta mantan ketua mahkamah konstitusi itu untuk menjaga ucapannya.
"Padahal saya enggak ngapa-ngapain juga nih Pak Mahfud. Jadi tolong lah semuanya ini jangan main ancam-ancam," kata Johan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Mahfud untuk mengklarifikasi pernyataannya soal ‘’markus’. Sebab, hal itu menjadi sesuatu yang negatif.
"Menindaklanjuti Pak Johan tadi terkait narasi di media sosial 'DPR: Markus', mungkin nanti Pak Mahfud untuk menjadikan klarifikasi hal demikian," ujarnya.
Sahroni tidak menampik bahwa DPR kerap mendapatkan cap tidak baik. Namun, ucapan Mahfud soal ‘markus’ memang harus diluruskan.
"Tapi minmal kalau narasinya jadi markus kan jadi enggak enak. Walaupun tadi Pak Mahfud sudah menjelaskan tentang Markus terdahulu, bukan yang sekarang," tutur Sahroni.
BACA JUGA: Ruang Rapat Mendadak Riuh saat Mahfud MD Sebut DPR Markus
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyindir DPR dengan sebutan “markus”. Istilah “markus” tersebut terlontar lantaran Mahfud merasa aneh dengan sikap DPR.
Pernyataan Mahfud sontak membuat keriuhan dalam Rapat Komisi III DPR terkait transaksi janggal yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Karena sering di DPR ini aneh. Kadang-kadang marah-marah gitu, enggak tahunya markus dia. Marah ke Kejagung, nantinya datang ke Kantor Kejagung titip kasus,” kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).