Kompol Baiquni Tegaskan DVR CCTV Rumah Sambo Gak Pakai Password: Sekali Tekan Bisa Diakses

- Rabu, 30 November 2022 | 11:33 WIB
Kompol Baiquni Wibowo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Kompol Baiquni Wibowo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kompol Baiquni Wibowo membantah keterangan mantan penyidik Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva, yang menyebut DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tidak dapat diakses lantaran menggunakan password.

Baiquni memastikan, CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo tersebut tidak memakai password. Awalnya, Arsyad dalam kesaksiannya mengaku menerima DVR CCTV dari Kompol Chuck Putranto.

Arsyad mengaku diperintah atasannya, yakni AKP Rifaizal Samual, untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga di mobil Chuck Putranto.

Baca Juga: Bantah Keterangan Ferdy Sambo, Eks Ajudan Sebut Senjata yang Jatuh Jenis HS

Masih disampaikan Arsyad, setelah mengambil DVR CCTV, dia hendak mengecek isi DVR itu. Namun dia mengaku tidak bisa mengakses DVR itu karena harus memakai password. Akhirnya dia urung mengakses DVR tersebut.

Baiquni lantas membantah keterangan Arsyad. Menurut Baiquni, DVR itu tidak menggunakan password seperti yang disampaikan Arsyad. Baiquni menyatakan, DVR itu mudah untuk diakses dengan sekali tekan tombol.

Baca JugaIrjen Aryanto Sutadi Bicara Soal Anggota Loyal dan Tak Loyal di Kasus Ferdy Sambo

"Untuk Arsyad, yang kami tahu DVR CCTV tidak ada password. Jadi cukup ditekan oke atau close itu bisa diakses. Sepengetahuan kami tidak ada password," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

"Notifikasi ada, tapi cuma ditekan oke, atau close itu sudah bisa," imbuhnya.

Sebelumnya, Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Baiquni Wibowo adalah salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X