Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran ajang balap Formula E di Jakarta bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan adanya unsur tindak pidana.
"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Johanis mengatakan, perbedaan pendapat dalam ekspose perkara Formula E merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, diskusi kasus itu hingga kini masih dalam batas wajar.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar Terkait Kasus Dugaan Terima Gratifikasi
"Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan, sah-sah saja," ungkap Johanis.
Lebih lanjut, Johanis memastikan tidak ada kendala dalam proses penyelidikan Formula E. Dia menekankan, penyelidikan merupakan proses untuk mencari dan menemukan adanya unsur pidana dalam ajang balap mobil listrik tersebut.
Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Mantan Panglima GAM Langsung Jalani Pemeriksaan
“Kendala, enggak ada. Sementara penyelidik ini masih mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” tandasnya.