Kuasa Hukum Hadirkan Kakak Kandung Arif Rachman Arifin Jadi Saksi Meringankan

- Kamis, 19 Januari 2023 | 18:27 WIB
Kakak kandung Arif Rachman Arifin (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Kakak kandung Arif Rachman Arifin (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Tim penasihat hukum eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin menghadirkan kakak kandung dari kliennya, yaitu Arief Riadi Arifin.

Dia dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1/2023).

Arief Riadi mengatakan, proses hukum yang tengah dijalani sang adik menjadi masa-masa sulit bagi keluarga. Sebab, tidak ada satu pun dari anggota keluarga yang pernah tersandung masalah hukum.

-
Arif Rachman Arifin dalam persidangan (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Jelang Tuntutan Ferdy Sambo, Arif Rachman Mengaku Menyesal Punya Atasan seperti Sambo

“Kami keluarga belum pernah menghadapi kejadian seperti ini sebelumnya, tidak ada dari kami yang pernah terlibat dengan masalah hukum tidak ada tentunya ini sangat berat sekali kami hadapi,” kata Arief Riadi Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

“Apalagi, adik saya (Arif Rachman) ini merupakan kebanggaan kami semua. Jadi ini berat buat kami semua,” sambungnya.

Arief Riadi menuturkan, keluarga tetap memberikan dukungan kepada Arif Rachman. Dia turut menyampaikan pesan dari sang ayah yang meminta adiknya tersebut membuka semua fakta-fakta yang diketahui, termasuk orang-orang yang menjerumuskannya.

“Yang jelas, kami semua tetap mendukung, dan ayah saya berpesan pada adik saya, buka semua kalau memang kamu dijerumuskan atau kamu dibohongi maka lawan tidak perlu takut itu,” ucap Arief Riadi.

“Setelah dia (Arif Rachman) mendapat perintah lawan, baru dia membuka diri untuk melawan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Arif Rachman melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keenam terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo meminta untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas ditembak.

Adapun tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X