KPK Panggil Mantan Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo, Ada Apa?

- Selasa, 8 November 2022 | 16:20 WIB
Logo KPK. ((INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK. ((INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Provinsi Jawa Timur, Soekarwo. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.

Soekarwo diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Tupoksi Ridwan Rumasukun Selaku Sekda Papua

Selain Soekarwo, lembaga antirasuah juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2013–2018, Ahmad Sukardi. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Setiawan.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Komisaris Bank Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Periksa Lukas Enembe di Papua, KPK Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi 

Budi Setiawan yang juga eks Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka melalui pengembangan perkara kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pasca penetapan tersangka, Budi Setiawan langsung ditahan tim penyidik KPK. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X