Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diminta Digabung, Ini Tanggapan Majelis Hakim

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadri J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadri J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta majelis hakim agar menggelar persidangan kedua terdakwa secara bersamaan. Adapun Sambo dan Putri pada pekan depan bakal menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Kuasa Hukum Putri dan Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (26/10/2022).

Menurut Arman, kedua terdakwa yang disidang secara bersamaan juga dinilai penting lantaran saksi kedua terdakwa sama. Ruang persidangan juga dinilai mampu untuk menggelar persidangan untuk dua terdakwa sekaligus. 

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atas permintaan tim kuasa hukum, Jaksa menyatakan keberatan. Alasannya, kata Jaksa, lantaran nomor register persidangan yang berbeda.

"Tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar jaksa.

Majelis hakim juga tidak langsung mengabulkan permintaan tim kuasa hukum. Hakim meminta waktu untuk mempertimbangkan.

Baca Juga: Hakim Gelar Sidang Putusan Sela untuk Terdakwa Ferdy Sambo Cs Hari Ini

"Kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ucap Hakim ketua Wahyu Imam Santosa.

Sementara itu, untuk persidangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf bakal digelar secara bersamaan pekan depan. Hakim tidak melakukan pertimbangan seperti permintaan Sambo dan Putri.

"Penasihat hukum kami sampaikan persidangan akan kami gabungkan dengan Ricky jadi mohon berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky," ujar Hakim ketua Wahyu saat membacakan putusan sela Kuat Ma’ruf.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X