Kuasa Hukum Hendra dan Agus Nurpatria: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:54 WIB
Henry Yosodiningrat kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Henry Yosodiningrat kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengatakan, perbuatan kliennya dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J merupakan perintah Ferdy Sambo.

“Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi. Jadi kalau di mabes polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Henry mengungkapkan, Ferdy Sambo juga telah mengakui bahwa Hendra dan Agus hanya melaksanakan perintahnya. 

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ada CCTV di dalam Rumah Dinas Ferdy Sambo

“Poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui bahwa mereka itu melaksanakan perintahnya,” ungkap Henry. 

Lebih lanjut, Henry menuturkan, bahwa kedua klienya juga pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Dalam Komunikasi itu Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

“Ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa itu adalah rekayasa. Jadi adek-adek saya ini, Katanya saya pernah komunikasi sama Ferdy Sambo, kasihan awalnya mereka ini dihukum. Karena mereka ini melaksanakan itu berdasarkan perintah saya dengan cerita rekayasa,” tuturnya.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Keberatan atas Kesaksian Ari Cahya soal Perintah Sambo

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengungkapkan, perintangan penyidikan bermula dari pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas milik Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 saksi Ferdy Sambo, sekira pukul 17:00 WIB telah terjadi penembakan terhadap diri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X