Ini Penjelasan Kejagung soal Waktu Pelaksanaan Eksekusi Mati Ferdy Sambo

- Kamis, 16 Februari 2023 | 19:36 WIB
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum dapat dipastikan.

Sebab, lanjut Ketut, vonis mati terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena, suami Putri Candrawathi tersebut belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. 

“Kalau untuk putusan (mati) masih di PN. Mami tentu masih menunggu proses panjang ini,” kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). 

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, pihak Ferdy Sambo memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan. Sikap tersebut bisa berupa menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Menkumham Yasonna soal KUHP Baru Loloskan Ferdy Sambo dari Vonis Mati: Berpikirnya Aneh!

Kemudian, Ferdy Sambo punya waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding apabila menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding.

“Mereka (pihak Sambo) masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori menyatakan banding,” ujar Ketut,” jelas Ketut.

-
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ketut belum mau berbicara banyak soal putusan Sambo di tingkat banding. Dia menyebut, eksekusi mati Sambo akan dilakukan apabila vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tak Jadi Dipecat, Kapolri Buka Peluang Eliezer Balik Jadi Polisi Usai Divonis Hakim

“Jadi kita menunggu proses jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya (Eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkracht,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X