Sempat Kabur, Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia Akhirnya Ditangkap KKP

- Sabtu, 17 Juni 2023 | 22:05 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. ANTARA/ (Humas KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. ANTARA/ (Humas KKP)

Satu armada kapal illegal fishing berbendera Malaysia, di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Adin Nurawaluddin selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, kapal Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan menangkap kapal itu setelah melakukan pengejaran, lantaran kapal itu sempat kabur.

Baca juga: Lagi, Kapal Berbendera Malaysia Masuk ke Perairan Riau dan Terciduk Curi Ikan

"Kapal Pengaws Hiu 16 berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM. SLFA 5323," ungkap Adin dalam keterangan resminya, Sabtu (17/6/2023).

Selanjutnya, kapal tersebut dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai, Riau untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.

Baca juga: Mau Nyolong Ikan di Natuna, 6 Kapal Berbendera Vietnam Ini Ditangkap KKP

Kapal berbendera Malaysia itu diawaki oleh lima orang anak buah kapal (ABK), yang semunya berkewarganegaraan Myanmar.

Jika didapati bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka nakhoda kapal KM. SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 milliar rupiah.

Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia bernama KM KHF 2226 (68,80 GT), pada Kamis (1/6/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X