DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo soal Pemecatan, M Taufik: Baca Aturan Lagi!

- Jumat, 22 Juli 2022 | 09:55 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (Dok. DPRD DKI Jakarta)
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (Dok. DPRD DKI Jakarta)

Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik angkat bicara terkait adanya layangan gugatan dari Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur (Jaktim) Ali Hakim Lubis terhadap Prabowo Subianto karena tak kunjung memecat dirinya.

Ia mengatakan, pemecatan seorang kader bukanlah kewenangan dari pengurus cabang. Oleh sebab itu, Taufik mengatakan, pemecatan dirinya tak ada hubungannya dengan DPC Gerindra.

“Ya itukan kewenangannya bukan di soal DPC, suruh baca aturan lagilah anggaran dasar rumah tangga,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Maka dari itu pula, Taufik santai dan tidak merasa terusik dengan adanya gugatan terhadap Ketua Umum Gerindra tersebut. Ia pun enggan menanggapi masalah itu lebih jauh lagi.

Baca Juga: NasDem Buka Pintu jika M Taufik Ingin Bergabung

“Ya enggak apa-apa. Enggak paham saja kali, ngapain ditanggapin yang begitu kan,” ungkap Taufik.

Ketua DPC Gerindra Jaktim Ali Hakim Lubis melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk segera memecat Mohamad Taufik sebagai kader Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra

Adapun, tergugat I adalah Dewan Pembina Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerindra. Lalu, tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. 

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X