Kritisi Langkah Anies yang Putuskan Banding soal UMP, PDIP: Terkesan Dipaksakan!

- Kamis, 28 Juli 2022 | 14:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum daerah (UMP) DKI 2022 dikritisi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak. Ia menilai sikap Anies itu terkesan dipaksakan karena hanya demi menyenangkan para buruh. 

"Banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap putusan PTUN soal UMP adalah hak Pemprov, akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022). 

"Terkesan sekedar upaya menolak putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain," tambah Gilbert. 

Baca Juga: Usai Diancam Mogok Kerja oleh Buruh, Anies Resmi Akhirnya Ajukan Banding soal UMP!

Menurut Gilbert, kenaikan UMP Jakarta sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta  akan menjadi beban ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI yang diperkirakan membengkak sekitar Rp22 miliar per bulannya. 

Adapun diketahui, angka Rp22 miliar ini didapat dari perhitungan kenaikan UMP bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 75 ribu orang. 

"Persiapan justru timbul karena gubernur menerbitkan surat keputusan untuk menaikkan upah di atas surat keputusan Menteri Tenaga Kerja," terangnya. 

"Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding," tandas Gilbert.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X