Diperpanjang Dua Pekan, PPKM di DKI Jakarta Turun Jadi Level 1

- Selasa, 24 Mei 2022 | 12:24 WIB
Ilustrasi - Anggota Satpol PP menegur pemotor yang tak pakai masker saat razia protokol kesehatan PPKM level 2 di Pondok Labu, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi - Anggota Satpol PP menegur pemotor yang tak pakai masker saat razia protokol kesehatan PPKM level 2 di Pondok Labu, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, yakni dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” bunyi Inmendagri tersebut yang dikutip, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Dirjen Dukcapil: Penulisan Nama Minimal 2 Kata di KTP Cuma Imbauan, Satu Juga Boleh

Dalam Inmendagri tersebut juga diketahui bahwa seluruh wilayah di DKI Jakarta turun ke Level 1 selama dua pekan, setelah sebelumnya sempat menerapkan PPKM Level 2.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kota Administrasi Jakarta Timur," bunyi isi Inmendagri itu.

Selain DKI Jakarta, wilayah aglomerasi lainnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) juga akan menerapkan PPKM Level 1 hingga 6 Juni mendatang.

“Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” tutup Inmendagri itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X