Beri 2 Dus Miras ke Mahasiswa Papua, Kompol Sarce Dibebastugaskan

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 11:24 WIB
photo/Twitter/anzharcore
photo/Twitter/anzharcore

Seorang anggota polisi di Bandung membagikan dua dus minuman keras (miras) ke Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Cilaki, Bandung. Anggota polisi tersebut adalah Kapolsek Sukajadi Kompol Sarce Christiaty.

"Jam 13.22 di asrama, Miles (koordinator konsumsi) standby di asrama. Ada dua orang datang. Satu Kompol Sarce Christianti (seragam) satu org lagi tidak mengenakan seragam. Mereka datang bawa 2 dus mi, 2 dus minuman, dua karung beras," tulis Twitter anzharcore, Kamis (22/8).

"Dia bilang 'ini minuman buat malam. jangan bilang siapa siapa'. Miles awalnya gak tau kalau itu miras," lanjutnya.

Setelah dibuka dan diketahui isinya adalah miras, Miles selaku Koordinator Konsumsi langsung membawa barang tersebut dan melaporkan ke massa aksi. Massa aksi sontak tidak terima dan menganggap tindakan itu sebuah penghinaan, di mana ingin memperkuat bahwa stigma rasis orang Papua adalah pemabuk.

Dengan mengajak serta sejumlah awak media, massa aksi pun menggelar aksi damai di Gedung Sate, Bandung. Mereka beramai-ramai mengembalikan kiriman dua dus minuman keras itu kepada Kompol Sarce Christianti.

Dari video yang beredar, Kompol Sarce menyangkal bahwa minuman yang dikirimkan itu adalah minuman beralkohol. Padahal, dalam label botol minuman tersebut tertulis kandungan alkohol 19 persen.

Menanggapi itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Iman Sugema membenarkan ada anak buahnya yang membagikan miras itu. Namun, Iman mengatakan apa yang dilakukan Kompol Sarce tidak mewakili institusi Polri. Menurut dia, itu hanya inisiatif secara personal.

Iman pun mengatakan pihaknya telah membebastugaskan Kompol Sarce untuk sementara waktu. "Untuk kemudahan dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan untuk mengikuti pemeriksaan di Propam, maka kami sementara akan bebas tugaskan yang bersangkutan, agar lebih fokus mengikuti pemeriksaan yang selama ini berlangsung di Propam Polda Jabar," kata Iman, Jumat (23/8).

Dia menegaskan, jika yang bersangkutan terbukti bersalah maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X