Penjambret di Mikrolet Tanjung Priok Ternyata Napi Asimilasi Corona

- Minggu, 19 April 2020 | 17:14 WIB
Ilustrasi penangkapan tahanan. (Thin Stock)
Ilustrasi penangkapan tahanan. (Thin Stock)

Pelaku penjambretan di dalam mikrolet di Tanjung Priok berinisial AR (42) dan JN (28) merupakan narapidana yang baru keluar penjara melalui program asimilasi akibat virus corona (Covid-19).

"Kami menemukan di dalam dompet tersangka AR, ada surat asimilasi yang menunjukkan bahwa dia baru keluar mengikuti program asimilasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto dikutip Antara, Minggu (19/4/2020).

Tersangka AR diketahui menjalani masa tahanan dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke LP Bandung.

AR baru saja keluar dari lapas pada 21 Februari lalu. Sedangkan JN merupakan mantan napi yang keluar dari LP Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus yang sama.

Polisi masih mendalami aksi jambret yang dilakukan sebelum insiden penjambretan terakhir yang terjadi di dalam mikrolet M15 arah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu 12 April 2020.

"Kami masih melakukan pendalaman, apakah  sebelumnya melakukan aksi serupa atau tidak, yang jelas yang dilaporkan pada kami adalah kejadian pada 12 April 2020," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menembak mati pelaku penjambretan di dalam mikrolet berinisial AR (42), sedangkan JN (28) berhasil ditangkap setelah kaki pelaku jambret dihadiahi timah panas.

Keduanya melakukan aksi jambret di dalam mikrolet M15 menuju Tanjung Priok, mengambil barang berharga serta melukai korbannya dengan senjata tajam pada Minggu 12 April lalu.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X