FOTO: Melihat Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bekasi

- Rabu, 15 April 2020 | 09:54 WIB
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi sudah mulai berlaku hari ini hingga 28 April 2020 mendatang. Polda Metro Jaya juga sudah mulai mengaktifkan titik cek poin sebanyak 125 titik dan tersebar di tiga wilayah itu. Di Kota Bekasi sendiri ada 22 titik pemeriksaan. Untuk skema penindakannya masih sama seperti PSBB di DKI Jakarta. Pihak kepolisian akan mengedepankan edukasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat yang melanggar. 

-
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Petugas melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X