Bekasi Izinkan Kegiatan Berjamaah di Rumah Ibadah

- Jumat, 29 Mei 2020 | 13:41 WIB
Ilustrasi: umat Islam melaksanakan shalat zuhur di Masjid Raya Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/ M N Kanwa)
Ilustrasi: umat Islam melaksanakan shalat zuhur di Masjid Raya Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/ M N Kanwa)

Pemkot Bekasi, Jawa Barat telah mengizinkan masyarakatnya  melakukan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah baik masjid maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama non muslim di wilayahnya. Hal ini termasuk salat Jumat.

"Sudah diperbolehkan, termasuk Shalat Jumat berjamaah nanti tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan COVID-19," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (29/5/2020).

Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Bekasi.

Masyarakat diperbolehkan beribadah asal menerapkan protokol kesehatan. Tempat ibadah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan sebelum ibadah dilakukan.

Pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjamaah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan ibadah kepada pihaknya. Pengurus tempat ibadah juga wajib menyediakan sabun pencuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh.

Masyarakat yang hendak beribadah juga wajib mengenakan masker dan khusus yang Muslim, wajib membawa peralatan ibadahnya masing-masing.

Setiap jamaah yang hendak melakukan ibadah berjamaah juga diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antar jamaah. Khutbah juga dibatasi paling lama 15 menit dan para jamaah tidak diperbolehkan bersalaman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X