Bareskrim Tolak Laporan Terkait Kerumunan Presiden Jokowi saat di NTT

- Jumat, 26 Februari 2021 | 18:32 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA)
Presiden Joko Widodo (ANTARA)

Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait kasus dugaan kerumunan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. Penolakan itu diketahui karena pelapor tidak mendapat bukti laporan polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan. Fery menyebut pihaknya tidak mendapat kejelasan apakah laporan polisi itu diterima atau ditolak.

Baca juga: Pacaran 3 Tahun, Cewek Ini Diselingkuhi: Cinta Tulus Kalah dengan Cinta 1 Malam

"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ," kata Fery kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Fery menyebut Bareskrim Polri tidak dengan tegas menyampaikan menolak laporan tersebut. Namun, Fery sendiri tidak mendapat bukti laporan polisi yang menyatakan jika laporan tersebut sudah diterima.

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak," beber Fery.

Seperti diketahui, PP GPI hari ini menyambangi Bareskirm Polri. Tujuanya untuk melaporkan kasus kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi ke NTT.

 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X