28 Tenaga Kesehatan di Medan Punya Nomor Rekening Sama, Reaksi Mantu Jokowi Mengejutkan

- Selasa, 16 Maret 2021 | 01:36 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution (Instagram @bobbynst)
Wali Kota Medan Bobby Nasution (Instagram @bobbynst)

Pemko Medan menemukan data 28 tenaga kesehatan di RSUD Pirngadi memiliki nomor rekening bank yang sama. Hal itu membuat penyaluran dana intensif tersendat sejak beberapa waktu lalu.

Temuan ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution usai menerima Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Senin (15/3/2021).

"Ada 28 nakes yang namanya berbeda, tapi nomor rekeningnya sama, sehingga ditolak pembayaran insentifnya," kata Bobby.

Menurut Bobby, kesalahan data itu terungkap saat pihaknya membayarkan intensif periode Mei-September 2020 pada Jumat (12/3/2021) lalu.

Dia pun menginstruksikan Dinas Kesehatan Pemko Medan mendata ulang demi menghindari kisruh sekaligus memulai kembali pencarian dana.

"Saat ini sudah proses pembayaran untuk periode Mei sampai September. Saya minta instansi terkait saling berkolaborasi, adanya sistem pendataan yang baik. Maka ke depan tidak terjadi lagi," kata Bobby.

Lebih lanjut, Bobby juga meminta maaf atas kelalain jajarannya sehingga membuat intensif sejumlah tenaga kesehatan tersendat.

"Kepada nakes di seluruh kota Medan, saya selaku Wali Kota Medan mewakili Pemko Medan, Dinkes Medan, saya memohon maaf atas keterlambatan insentif," kata Bobby.

-
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memenuhi panggilan Ombusman Perwakilan Sumatera Utara (Istimewa)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengungkap tiga temuan maladministrasi terkait penyaluran intensif tenaga kesehatan di RSUD Pirngadi serta beberapa Puskesmas di Kota Medan. 

Pertama, terjadi penundaan pembayaran yang berlarut. Kedua, Dinas Kesehatan Pemko Medan tidak kompeten. Sedangkan yang terakhir adalah penyimpangan prosedur. 

Intensif para tenaga kesehatan itu diketahui mendapat potongan pajak. Padahal terdapat larangan untuk memungutnya.

Abyadi pun merekomendasikan Pemko Medan agar mengembalikan pajak tenaga kesehatan yang sudah terlanjur dipotong. 

“Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa terkait intensif nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Ke depan, ini tidak boleh lagi dan yang sudah dipotong harus dikembalikan,” ujar Abyadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X