Tinggal Menghitung Waktu, RUU Cipta Kerja akan Disahkan Menjadi UU

- Minggu, 4 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Hasil rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah, menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam (3/10/2020).

Ada tujuh fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker menjadi UU, yaitu berasal dari partai PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara, dua fraksi yang menolak RUU ini adalah PKS dan Demokrat.

"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.

Terkait persetujuan RUU Cipta Kerja, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi wakil pemerintah memberikan apresiasinya.

Ia memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.

"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perrguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.

RUU Cipta Kerja juga diklaim memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.

Sementara bagi buruh, RUU ini disebut memberikan kepastian mengenai jaminan kehilangan pekerjaan, persyaratan ketat PHK dan memperkuat hak pekerja perempuan, seperti cuti haid maupun cuti hamil yang sudah ada di UU Ketenagakerjaan.

Airlangga memastikan RUU Cipta Kerja juga memberikan peran yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pemberian proses perizinan yang disesuaikan dengan NPSK dari pemerintah pusat serta Rancangan Tata Ruang Wilayah dan kebijakan satu peta.

"RUU ini juga memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang-bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, RUU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

RUU ini sempat ditentang masyarakat dan buruh karena dianggap berpihak kepada pengusaha, dan dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X